Senin, 12 Juni 2023

SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MALAYSIA


Nama               : Wahyu Erman Hambali
NIM                : 17103050051
Prodi/Kelas     : Hukum Keluarga Islam/C
SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MALAYSIA
I.         Pengantar
     Tulisan ini merupakan review terhadap buku yang ditulis oleh prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M. A. Yang berjudul Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam (Yogyakarta: Academia, 2009) hlm. 101-156
II. Ringkasan
A.   Fakta Sejarah Lahirnya Undang-Undang
1. Negara-Negara Selat ( Pulau Pinang, Melaka dan Singapura)
     Undang-Undang tentang hukum keluarga dimulai dengan lahirnya Piagam Keadilan 1807. Tahun 1880 Inggris mengakui keberadaan hukum perkawinan dan perceraian Islam dalam Mohamedan Marriage Ordinance, No. V tahun 1880. UU ini diperbarui tahun 1894, Mohamedan Marriage Ordinance( Amandement) No. XIII tahun 1894.  kemudian perbarui lagi tahun 1902, OrdinanceNo. XXXIV Of 1902. Kemudian diperbarui lagi tahun 1908 dengan The Muhammedan Marriage Ordinancetahun 1908. Perbaikan berikutnya dilakukan dengan lahirnya The Muhammedan Marriage OrdinanceNo. XVII Of 1909.  Pada tahun 1917 diperbarui lagi dengan The Muhammedan Marriage OrdinanceNo. 4 of 1917. UU ini  direvisi dan diperbarui yang melahirkan Ordinan No. 26, Revised Law 1926. Hingga akhirnya semua aturan dan pembaruannya  dimasukkan dalam Chapter 57 Revised Law of Straits Settltements tahun 1936. Ordinanceini dipakai sampai akhirnya lahir UU baru tahun 1959, yaitu dengan merdekanya negeri-negeri Selat (Malaka dan Pulau Pinang) bersama dengan negeri Melayu lainnya. Mereka membuat UU sendiri,  yang dikenal dengan The Administration Of Muslim Law Enactment No.1 tahun 1959.
2.  Negara-Negara Melayu Bersekutu
·         Perak
            Dimulai dari adanya Perjanjian Pangkor tahun 1874, yang memperkenalkan sistem Pentadbiran Residen. Kemudian muncul Ordinance1956 yang menetapkan pengadilan umum boleh  menggunakan  Common Law Inggris terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukum tertulis.
            UU pertama yang diperkenalkan Inggris tentang perkawinan di negara-negara Melayu bersekutu adalah pada tahun 1885, dengan Registration Of Muhammadan Marriage And Divorces Enactment 1885, yang oleh Negeri Perak disahkan dengan Enakmen  No. 2 tahun 1900 Negeri Perak. Enakmen  1900 diperbarui tahun 1915 oleh negeri-negeri Melayu bersekutu lewat Enakmen  No. 2 Tahun 1915, diperbarui lagi dengan The Muhammadan and Divorce registration Enactment No.1 tahun 1927, dengan The Muslim Marriage And Divorce Registration (Amendement) Enactment 1957 No.2, dan dengan UU Pentadbiran Agama Islam 1965.
·         Selangor
            Enakmen  pertama di Selangor adalah Order In Council Of June 14, 1884. Tahun 1900 the Muhammadan Marriage And Divorce And Registration juga ditetapkan di Selangor dengan Enakmen  No. 8 of 1900. Kemudian Enakmen  tersebut diganti lagi tahun 1924, dengan The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration(Amendement) Enactment No 1 tahun 1924, diganti lagi dengan The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration Enactment 1930, dengan The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration Enactment  No.1 tahun  1932, diperbaiki lagi pada The Administration Of Muslim Law Enactment  No. 3 tahun 1952.
·         Negeri Sembilan
Undang-Undang yang pertama dikenalkan adalah The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration 1900 dengan Enakmen  No. 05 tahun 1900, yang kemudian diperbaiki tahun 1925 dan disatukan dalam  Administration Of Muslim Law Enactment  No.  15 tahun 1960.
·         Pahang
            The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration 1900 dengan Enakmen  No. 13 tahun 1900, merupakan enak men terawal yang diperkenalkan di Pahang. Enakmen  tersebut diperbaiki tahun 1950 dengan Enakmen  no. 1 tahun 1990, dengan Enakmen  no 1 tahun 1922, dengan enakmen No. 1 tahun 1924, yang kemudian menjadi UU Pendaftaran Perkawinan Dan Perceraian Chapter 197, dan diperbaiki lagi melalui Enakmen  No. 3 tahun 1949. Pada tahun 1951 diperbaiki dengan Enactment No.  2 tahun 1951 The Administration Of The Law Of The Religion Of Islam Enactment  No. 5 tahun 1956.
C.  Negara-Negara Melayu Tidak Bersekutu
·         Kelantan
            Undang-Undang pertama yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian di Kelantan adalah The Divorces Regulation  of 1325 H (1907).  kemudian diadakan Undang-Undang baru dengan nama  Undang-Undang Orang Yang Hendak Bercerai Laki-Bini Dan Lain-Lainnya, 1327 H. No. 6 tahun  1327. Kemudian lahir juga Undang-Undang tentang Pendaftaran Perkawinan pada tahun 1911, dan Undang-Undang Poligami tahun 1914.  pada tahun 1916 Muncul lagi aturan baru The Notice On Matters Relating To Marriage, Divorce, Recohabitation, And Ta'lik, yakni Notice No. 18 tahun 1916. Kemudian semua Undang-Undang ini digabungkan ke dalam Enactment  no. 21 of 1938.
·         Terengganu
            UU pertama yang diperkenalkan adalah Undang-Undang pendaftaran perkawinan dan perceraian, yang dikenal dengan Undang-Undang Mendaftarkan Nikah Dan Cerai Orang-Orang Islam, Bil. 6 tahun 1340 H. Kemudian lahir UU Nusyuz, dan Mahkamah Kadi dengan Peraturan Bil. 2 tahun 1348 H. Setelah 10 tahun lahir Undang-Undang Nikah Balik (Rujuk) pada tahun 1947. Akhirnya pada tahun 1955 semua perundang-undangan yang pernah berlaku di kumpulkan menjadi satu menjadi Undang-Undang Pentadbiran Hukum Syara' No.4 tahun 1375 H.
·         Kedah
            Undang-Undang pertama di bidang perkawinan dan perceraian yang berlaku di Kedah adalah Muhammad Dan Marriages (Separation) Enactment 1332 H. Kemudian diperbarui dengan Enakmen  No. 10 tahun 1337 H.  akhirnya Undang-Undang di satukan dengan Undang-Undang lain yang pernah berlaku yang disebut The Administration  Of Muslim Enactment  no. 9 tahun 1962.
·         Perlis
            Undang-Undang pertama yang berlaku tentang perkawinan adalah Undang-Undang Syiqaq No. 9 tahun 1932 (1913). Kemudian digantikan dengan UU Mahkamah Syariah 1340. Pada tahun 1951 diperkenalkan hanya satu Undang-Undang yaitu The Muslim Laws (Amendement) Enactment No. 7 tahun 1951, yang dibatalkan dengan Enactment Pentadbiran Agama Islam No. 3 tahun 1964.
·         Johor
            Undang-Undang pertama tentang perkawinan dan perceraian yang diperkenalkan di Johor adalah The Muhammadan Marriage And Divorce And Registration Enactment No. 15 tahun 1914.  kemudian UU ini dirubah dengan the Muhammadan Marriage And Divorce And Registration Anactment  (Amendement) No. 13 tahun 1934, dengan Enakmen  no. 17 Undang-Undang tambahan (Suplement) 1939 Negeri Johor, dengan Enactment Pentadbiran Agama Islam No. 14 tahun 1978, dan dengan Enakmen  Pengubah-Suaian Pentadbiran  UU Isam tahun  1974.
B.     Fakta Sejarah Materi Pembaruan
            Di Negara-negara Selat terdapat OrdinanceXXV/1908 yang memperbaiki Ordinance No. V tahun  1880, berisi:
1. Kewajiban suami istri membuat pendaftaran perkawinan dan perceraian dalam tempo tujuh  hari setelah akad nikah, yang kalau dilanggar dapat dihukum dengan denda 25 ringgit;
2. Memberikan kuasa kepada governor melantik dan memecat kadi
3. Melantik kadi sebagai pembantu pendaftar perkawinan dan perceraian
4. Memberikan kuasa kepada kadi untuk menyelesaikan masalah nafkah yang tidak melebihi dari 50 Ringgit
5. Masalah lain yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian
            Adapun isi chapter 197 negara Selangor tahun 1945 adalah:
1. Sultan berhak melantik seseorang, baik atas nama pribadi atau jabatanan, menjelaskan akad nikah, dengan catatan setelah mendapat izin dari Wali perempuan
2. Wali berhak menikahkan wanita yang ada di bawah perwaliannya
3. Wali hakim berhak menikahkan seorang wanita jika wali nasab enggan menikahkan
            Adapun isi Notice No.15 tahun 1914 negara Kelantan adalah:
1. Siapa yang akan melakukan poligami kecuali keluarga raja, harus lebih dahulu membuat surat pernyataan di depan Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah),  bahwa bersangkutan akan berlaku adil pada semua istrinya serta menanggung nafkah mereka
2. Bagi yang melanggar aturan ini dapat dihukum dan 100.00 ringgit atau penjara dua bulan
3. Orang yang hadir dan kadi dalam perkawinan tersebut dapat dihukum denda 200.00 ringgit atau tiga bulan penjara.
            UU Perlis No. 5 Tahun 1340, diantaranya berisi:
1. Pendaftaran perkawinan dan perceraian (pasal 3-7)
2. Pelanggaran mereka yang ingin kawin tanpa izin wali lebih dahulu (pasal 8)
3. Kesalahan rujuk setelah talak tiga (pasal 9)
4. Rujuk dalam talak raj'i tanpa lebih dahulu memberitahu Imam (pasal 10)
5.  durhaka kepada suami (pasal 12)
            Di Johor, The Muhammadan Marriage And Divorce Registration Enactment No. 15 tahun 1914, yang berisi:
1. Pelantikan Hakim (Kadi) atau Naib (pasal 4 dan 5)
2. Pendaftaran perkawinan, perceraian dan rujuk (pasal 7 i)
3. Denda bagi yang melanggar aturan tersebut (pasal 7 ii)
4. Jumlah Kemudian dalam pendaftaran tersebut (pasal 16)
C. Latar Belakang Fakta Sejarah Lahir
            Di Negara Negara Selat, latar belakang lahirnya piagam keadilan 1807 di negara-negara Selat adalah karena Inggris sudah menjajah negara-negara tersebut sejak tahun 1800, dan mulai memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang dan adat di wilayah jajahannya.  sedangkan latar belakang lahirnya the administration Of Muslim law Enactment No 1 tahun 1959 (Malaka), dan no3 tahun 1959 ( Pulau Pinang) adalah karena merdekanya kedua negara tersebut, dan masing-masing negara membuat Undang-Undang sendiri.
            Perak,  latar belakang Enactment 1900 berawal dari Enakmen  yang diperkenalkan kepada negara-negara Selat tahun 1885 yang kemudian juga diperkenalkan kepada negara-negara Melayu bersekutu.  sedangkan latar belakang UU Pentadbiran  agama Islam 1965, adalah karena adanya perubahan dan perbaikan Undang-Undang dari tahun ke tahun.
            Menurut catatan Ahilemah Jomed, berdasarkan pendahuluan dalam UU Perkawinan di Malaysia, pada pembaruan yang dilakukan tahun 1980-an dan 1990-an, masing-masing negara bagian mempunyai tujuan sendiri dalam pembentukan UU Perkawinannya. Bagi Perak, Selangor, Negeri Sembilan dan Akta Wilayah, pembentukan Undang-Undang perkawinan di daerah ini bertujuan untuk mengubah beberapa hal di bidang perkawinan, perceraian, nafkah, hadanah dan perkara-perkara lain yang berhubungan dengan kehidupan keluarga. Maka pembentukan di sini hanya mengubah sebagian saja.
            Di negara Terengganu terdapat Undang-Undang Pentadbiran  Hukum Syara' No. 4 Tahun 1375 H.   Latar belakang adanya undang-undang tersebut adalah untuk mengumpulkan semua perundang-undangan yang pernah berlaku di Terengganu (bukan hanya di bidang perkawinan). Walaupun  akhirnya UU tersebut dihapus  dengan Enactment  No. 2 tahun  1964.
            UU Keluarga Kedah bertujuan untuk menyatukan Undang-Undang yang berkaitan dengan keluarga Islam dalam bidang perkawinan, perceraian, nafkah hadanah dan perkara-perkara lain supaya menjadi lebih terkesan. Berarti bertujuan untuk membuat suatu peraturan yang komprehensif dan agar Undang-Undang tersebut dipatuhi dan diikuti.
            Sementara Kelantan, selain untuk penyatuan juga untuk memperbaharu Undang-Undang yang ada. Akhirnya disimpukan Joned, tujuan pembentukan PerUndang-Undangan di bidang perkawinan di Malaysia adalah untuk meniggikan status wanita atau mengubah peraturan Hukum Syaria’ah mengenai keluarga. 
D.    Latar Belakang Fakta Materi Pembaruan (turan baru)
            Sebelum adanya Chapter 197 tahun 1935 belum diatur tentang perwalian. kemudian setelah adanya Chapter 197  beberapa hal-hal tentang perwalian sudah diatur, salah satunya tentang wali hakim yang berhak menikahkan wanita jika wali nasabnya enggan menikahkan.
            Sama halnya di negara Kelantan terdapat Undang-Undang Orang yang Hendak Bercerai Laki-Bini dan lain-lainnya, di dalamnya belum diatur tentang poligami. Hal-hal tentang poligami baru diatur kemudian dalam Notice No. 15 tahun 1914.
            Di negeri Johor, Enactment No. 15 tahun 1914 berisi tentang jumlah bayaran dalam pendaftaran perkawinan, cerai, dan rujuk, akan tetapi belum dijelaskan secara tepat berapa nominalnya. Kemudian dalam amandemen No 13 tahun 1934 barulah ditentukan bayaran pendaftaran perkawinan, perceraian dan rujuk, yakni 75 cent sampai 1 ringgit.
E.     Evaluasi Target Pencapaian
`           Meskipun Enakmen UU Keluarga Islam Malaysia yang lahir tahun 1980-an tidak boleh dilakukan amandemen sampai lahirnya Enakmen UU keluarga Islam Malaysia yang lahir tahun 2000-an,  tetap saja ada usaha amandemen kecil-kecilan.  Misalnya aturan poligami yang menurut aturan Enakmen  Undang-Undang Keluarga Islam Persekutuan 1984, pasal 123, bahwa siapa saja yang melakukan poligami tanpa persetujuan Pengadilan Agama lebih dahulu tidak boleh didaftarkan. Aturan ini dirasakan menimbulkan masalah anak dan isteri. Maka atas desakan masyarakat aturan ini dirubah dengan aturan, perkawinan poligami tanpa persetujuan Pengadilan Agama lebih dahulu dapat didaftarkan dengan syarat laki-laki yang bersangkuta lebih dahulu membayar denda sebagai hukuman atas perbuatannya melakukan poligami sebelum mendapatkan ijin dari pengadilan. Negara yang pertama kali melakukan amandemen terhadap pasal ini adalah Kelantan tahun 1985, kemudian Selangor tahun1989, Negeri Sembilan tahun 1991, Wilayah Persekutuan dan Pulau Pinang tahun 1994. Sementara Malaka, Kedah, Perak, Pahang, Johor dan Sabah, tidak melakukan amandemen terhadap pasal ini. Artinya, perkawinan poligami yang belum mendapatkan persetujuan Pengadilan Agama lebih dahulu tidak akan boleh didaftarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MALAYSIA

Nama                : Wahyu Erman Hambali NIM                 : 17103050051 Prodi/Kelas      : Hukum Keluarga Islam/C SEJARAH PEMB...