Hukum Islam Dalam Masyarakat
1. Perintah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar
2. Untuk membawa kemaslahatan antar sesama umat manusia
3. Memberikan pendidikan moral terhadapmasyarakat
4. Hukum islam dapat bersifat umum untuk siapa saja
5. Untuk melindungi dan mencegah manusia darihal-hal yang merugikan dan membahayakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar