Nama : Wahyu
Erman Hambali
NIM :
17103050051
Prodi/Kelas : Hukum
Keluarga Islam/C
SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MALAYSIA
I.
Pengantar
Tulisan ini merupakan
review terhadap buku yang ditulis oleh prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M. A.
Yang berjudul Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum
Perkawinan di Dunia Islam (Yogyakarta: Academia, 2009) hlm. 101-156
II. Ringkasan
A.
Fakta Sejarah Lahirnya Undang-Undang
1. Negara-Negara
Selat ( Pulau Pinang, Melaka dan Singapura)
Undang-Undang tentang
hukum keluarga dimulai dengan lahirnya Piagam Keadilan 1807. Tahun 1880 Inggris
mengakui keberadaan hukum perkawinan dan perceraian Islam dalam Mohamedan
Marriage Ordinance, No. V tahun 1880. UU ini diperbarui tahun 1894, Mohamedan
Marriage Ordinance( Amandement) No. XIII tahun 1894. kemudian perbarui lagi tahun 1902, OrdinanceNo.
XXXIV Of 1902. Kemudian diperbarui lagi tahun 1908 dengan The Muhammedan
Marriage Ordinancetahun 1908. Perbaikan berikutnya dilakukan dengan lahirnya The
Muhammedan Marriage OrdinanceNo. XVII Of 1909.
Pada tahun 1917 diperbarui lagi dengan The Muhammedan Marriage
OrdinanceNo. 4 of 1917. UU ini direvisi
dan diperbarui yang melahirkan Ordinan No. 26, Revised Law 1926. Hingga
akhirnya semua aturan dan pembaruannya
dimasukkan dalam Chapter 57 Revised Law of Straits Settltements tahun
1936. Ordinanceini dipakai sampai akhirnya lahir UU baru tahun 1959, yaitu
dengan merdekanya negeri-negeri Selat (Malaka dan Pulau Pinang) bersama dengan
negeri Melayu lainnya. Mereka membuat UU sendiri, yang dikenal dengan The Administration Of
Muslim Law Enactment No.1 tahun 1959.
2. Negara-Negara Melayu
Bersekutu
·
Perak
Dimulai dari
adanya Perjanjian Pangkor tahun 1874, yang memperkenalkan sistem Pentadbiran
Residen. Kemudian muncul Ordinance1956 yang menetapkan pengadilan umum
boleh menggunakan Common Law Inggris terhadap kasus-kasus yang
tidak ada hukum tertulis.
UU pertama yang
diperkenalkan Inggris tentang perkawinan di negara-negara Melayu bersekutu
adalah pada tahun 1885, dengan Registration Of Muhammadan Marriage And Divorces
Enactment 1885, yang oleh Negeri Perak disahkan dengan Enakmen No. 2 tahun 1900 Negeri Perak. Enakmen 1900 diperbarui tahun 1915 oleh negeri-negeri
Melayu bersekutu lewat Enakmen No. 2
Tahun 1915, diperbarui lagi dengan The Muhammadan and Divorce registration
Enactment No.1 tahun 1927, dengan The Muslim Marriage And Divorce Registration
(Amendement) Enactment 1957 No.2, dan dengan UU Pentadbiran Agama Islam 1965.
·
Selangor
Enakmen pertama di Selangor adalah Order In Council Of
June 14, 1884. Tahun 1900 the Muhammadan Marriage And Divorce And Registration
juga ditetapkan di Selangor dengan Enakmen No. 8 of 1900. Kemudian Enakmen tersebut diganti lagi tahun 1924, dengan The
Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration(Amendement) Enactment No 1 tahun
1924, diganti lagi dengan The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration Enactment
1930, dengan The Muhammad Dan Marriage And Divorce Registration Enactment No.1 tahun
1932, diperbaiki lagi pada The Administration Of Muslim Law
Enactment No. 3 tahun 1952.
·
Negeri
Sembilan
Undang-Undang yang pertama dikenalkan adalah The Muhammad Dan Marriage
And Divorce Registration 1900 dengan Enakmen No. 05 tahun 1900, yang kemudian diperbaiki
tahun 1925 dan disatukan dalam Administration
Of Muslim Law Enactment No. 15 tahun 1960.
·
Pahang
The Muhammad Dan Marriage
And Divorce Registration 1900 dengan Enakmen No. 13 tahun 1900, merupakan enak men terawal
yang diperkenalkan di Pahang. Enakmen tersebut diperbaiki tahun 1950 dengan Enakmen no. 1 tahun 1990, dengan Enakmen no 1 tahun 1922, dengan enakmen No. 1 tahun
1924, yang kemudian menjadi UU Pendaftaran Perkawinan Dan Perceraian Chapter 197,
dan diperbaiki lagi melalui Enakmen No.
3 tahun 1949. Pada tahun 1951 diperbaiki dengan Enactment No. 2 tahun 1951 The Administration Of The Law Of
The Religion Of Islam Enactment No. 5
tahun 1956.
C. Negara-Negara Melayu
Tidak Bersekutu
·
Kelantan
Undang-Undang
pertama yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian di Kelantan adalah The
Divorces Regulation of 1325 H
(1907). kemudian diadakan Undang-Undang
baru dengan nama Undang-Undang Orang
Yang Hendak Bercerai Laki-Bini Dan Lain-Lainnya, 1327 H. No. 6 tahun 1327. Kemudian lahir juga Undang-Undang
tentang Pendaftaran Perkawinan pada tahun 1911, dan Undang-Undang Poligami tahun
1914. pada tahun 1916 Muncul lagi aturan
baru The Notice On Matters Relating To Marriage, Divorce, Recohabitation, And
Ta'lik, yakni Notice No. 18 tahun 1916. Kemudian semua Undang-Undang ini
digabungkan ke dalam Enactment no. 21 of
1938.
·
Terengganu
UU pertama yang diperkenalkan adalah
Undang-Undang pendaftaran perkawinan dan perceraian, yang dikenal dengan Undang-Undang
Mendaftarkan Nikah Dan Cerai Orang-Orang Islam, Bil. 6 tahun 1340 H. Kemudian
lahir UU Nusyuz, dan Mahkamah Kadi dengan Peraturan Bil. 2 tahun 1348 H.
Setelah 10 tahun lahir Undang-Undang Nikah Balik (Rujuk) pada tahun 1947.
Akhirnya pada tahun 1955 semua perundang-undangan yang pernah berlaku di
kumpulkan menjadi satu menjadi Undang-Undang Pentadbiran Hukum Syara' No.4
tahun 1375 H.
·
Kedah
Undang-Undang
pertama di bidang perkawinan dan perceraian yang berlaku di Kedah adalah
Muhammad Dan Marriages (Separation) Enactment 1332 H. Kemudian diperbarui
dengan Enakmen No. 10 tahun 1337 H. akhirnya Undang-Undang di satukan dengan Undang-Undang
lain yang pernah berlaku yang disebut The Administration Of Muslim Enactment no. 9 tahun 1962.
·
Perlis
Undang-Undang
pertama yang berlaku tentang perkawinan adalah Undang-Undang Syiqaq No. 9 tahun
1932 (1913). Kemudian digantikan dengan UU Mahkamah Syariah 1340. Pada tahun
1951 diperkenalkan hanya satu Undang-Undang yaitu The Muslim Laws (Amendement) Enactment
No. 7 tahun 1951, yang dibatalkan dengan Enactment Pentadbiran Agama Islam No.
3 tahun 1964.
·
Johor
Undang-Undang
pertama tentang perkawinan dan perceraian yang diperkenalkan di Johor adalah The
Muhammadan Marriage And Divorce And Registration Enactment No. 15 tahun
1914. kemudian UU ini dirubah dengan the
Muhammadan Marriage And Divorce And Registration Anactment (Amendement) No. 13 tahun 1934, dengan Enakmen
no. 17 Undang-Undang tambahan
(Suplement) 1939 Negeri Johor, dengan Enactment Pentadbiran Agama Islam No. 14
tahun 1978, dan dengan Enakmen Pengubah-Suaian Pentadbiran UU Isam tahun
1974.
B.
Fakta Sejarah Materi Pembaruan
Di Negara-negara
Selat terdapat OrdinanceXXV/1908 yang memperbaiki Ordinance No. V tahun 1880, berisi:
1. Kewajiban suami istri membuat pendaftaran perkawinan dan
perceraian dalam tempo tujuh hari
setelah akad nikah, yang kalau dilanggar dapat dihukum dengan denda 25 ringgit;
2. Memberikan kuasa kepada governor melantik dan memecat kadi
3. Melantik kadi sebagai pembantu pendaftar perkawinan dan
perceraian
4. Memberikan kuasa kepada kadi untuk menyelesaikan masalah nafkah
yang tidak melebihi dari 50 Ringgit
5. Masalah lain yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian
Adapun isi chapter
197 negara Selangor tahun 1945 adalah:
1. Sultan
berhak melantik seseorang, baik atas nama pribadi atau jabatanan, menjelaskan
akad nikah, dengan catatan setelah mendapat izin dari Wali perempuan
2. Wali berhak
menikahkan wanita yang ada di bawah perwaliannya
3. Wali hakim
berhak menikahkan seorang wanita jika wali nasab enggan menikahkan
Adapun isi Notice No.15 tahun 1914 negara
Kelantan adalah:
1. Siapa yang
akan melakukan poligami kecuali keluarga raja, harus lebih dahulu membuat surat
pernyataan di depan Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah), bahwa bersangkutan akan berlaku adil pada
semua istrinya serta menanggung nafkah mereka
2. Bagi yang
melanggar aturan ini dapat dihukum dan 100.00 ringgit atau penjara dua bulan
3. Orang yang
hadir dan kadi dalam perkawinan tersebut dapat dihukum denda 200.00 ringgit
atau tiga bulan penjara.
UU Perlis No. 5 Tahun 1340,
diantaranya berisi:
1. Pendaftaran perkawinan dan perceraian (pasal 3-7)
2. Pelanggaran mereka yang ingin kawin tanpa izin wali lebih dahulu
(pasal 8)
3. Kesalahan rujuk setelah talak tiga (pasal 9)
4. Rujuk dalam talak raj'i tanpa lebih dahulu memberitahu Imam
(pasal 10)
5. durhaka kepada suami
(pasal 12)
Di Johor, The
Muhammadan Marriage And Divorce Registration Enactment No. 15 tahun 1914, yang
berisi:
1. Pelantikan Hakim (Kadi) atau Naib (pasal 4 dan 5)
2. Pendaftaran perkawinan, perceraian dan rujuk (pasal 7 i)
3. Denda bagi yang melanggar aturan tersebut (pasal 7 ii)
4. Jumlah Kemudian dalam pendaftaran tersebut (pasal 16)
C. Latar Belakang Fakta Sejarah Lahir
Di Negara Negara
Selat, latar belakang lahirnya piagam keadilan 1807 di negara-negara Selat
adalah karena Inggris sudah menjajah negara-negara tersebut sejak tahun 1800,
dan mulai memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang dan adat di wilayah
jajahannya. sedangkan latar belakang lahirnya
the administration Of Muslim law Enactment No 1 tahun 1959 (Malaka), dan no3
tahun 1959 ( Pulau Pinang) adalah karena merdekanya kedua negara tersebut, dan
masing-masing negara membuat Undang-Undang sendiri.
Perak, latar belakang Enactment 1900 berawal dari Enakmen
yang diperkenalkan kepada negara-negara
Selat tahun 1885 yang kemudian juga diperkenalkan kepada negara-negara Melayu
bersekutu. sedangkan latar belakang UU
Pentadbiran agama Islam 1965, adalah
karena adanya perubahan dan perbaikan Undang-Undang dari tahun ke tahun.
Menurut catatan
Ahilemah Jomed, berdasarkan pendahuluan dalam UU Perkawinan di Malaysia, pada
pembaruan yang dilakukan tahun 1980-an dan 1990-an, masing-masing negara bagian
mempunyai tujuan sendiri dalam pembentukan UU Perkawinannya. Bagi Perak,
Selangor, Negeri Sembilan dan Akta Wilayah, pembentukan Undang-Undang
perkawinan di daerah ini bertujuan untuk mengubah beberapa hal di bidang
perkawinan, perceraian, nafkah, hadanah dan perkara-perkara lain yang
berhubungan dengan kehidupan keluarga. Maka pembentukan di sini hanya mengubah
sebagian saja.
Di negara
Terengganu terdapat Undang-Undang Pentadbiran
Hukum Syara' No. 4 Tahun 1375 H.
Latar belakang adanya undang-undang tersebut adalah untuk mengumpulkan
semua perundang-undangan yang pernah berlaku di Terengganu (bukan hanya di
bidang perkawinan). Walaupun akhirnya UU
tersebut dihapus dengan Enactment No. 2 tahun
1964.
UU Keluarga Kedah
bertujuan untuk menyatukan Undang-Undang yang berkaitan dengan keluarga Islam
dalam bidang perkawinan, perceraian, nafkah hadanah dan perkara-perkara lain
supaya menjadi lebih terkesan. Berarti bertujuan untuk membuat suatu peraturan
yang komprehensif dan agar Undang-Undang tersebut dipatuhi dan diikuti.
Sementara
Kelantan, selain untuk penyatuan juga untuk memperbaharu Undang-Undang yang
ada. Akhirnya disimpukan Joned, tujuan pembentukan PerUndang-Undangan di bidang
perkawinan di Malaysia adalah untuk meniggikan status wanita atau mengubah
peraturan Hukum Syaria’ah mengenai keluarga.
D.
Latar Belakang Fakta Materi Pembaruan (turan baru)
Sebelum adanya
Chapter 197 tahun 1935 belum diatur tentang perwalian. kemudian setelah adanya
Chapter 197 beberapa hal-hal tentang
perwalian sudah diatur, salah satunya tentang wali hakim yang berhak menikahkan
wanita jika wali nasabnya enggan menikahkan.
Sama halnya di
negara Kelantan terdapat Undang-Undang Orang yang Hendak Bercerai Laki-Bini dan
lain-lainnya, di dalamnya belum diatur tentang poligami. Hal-hal tentang
poligami baru diatur kemudian dalam Notice No. 15 tahun 1914.
Di negeri Johor, Enactment
No. 15 tahun 1914 berisi tentang jumlah bayaran dalam pendaftaran perkawinan,
cerai, dan rujuk, akan tetapi belum dijelaskan secara tepat berapa nominalnya.
Kemudian dalam amandemen No 13 tahun 1934 barulah ditentukan bayaran
pendaftaran perkawinan, perceraian dan rujuk, yakni 75 cent sampai 1 ringgit.
E.
Evaluasi Target Pencapaian
` Meskipun Enakmen
UU Keluarga Islam Malaysia yang lahir tahun 1980-an tidak boleh dilakukan
amandemen sampai lahirnya Enakmen UU keluarga Islam Malaysia yang lahir tahun
2000-an, tetap saja ada usaha amandemen
kecil-kecilan. Misalnya aturan poligami
yang menurut aturan Enakmen Undang-Undang
Keluarga Islam Persekutuan 1984, pasal 123, bahwa siapa saja yang melakukan
poligami tanpa persetujuan Pengadilan Agama lebih dahulu tidak boleh
didaftarkan. Aturan ini dirasakan menimbulkan masalah anak dan isteri. Maka
atas desakan masyarakat aturan ini dirubah dengan aturan, perkawinan poligami
tanpa persetujuan Pengadilan Agama lebih dahulu dapat didaftarkan dengan syarat
laki-laki yang bersangkuta lebih dahulu membayar denda sebagai hukuman atas
perbuatannya melakukan poligami sebelum mendapatkan ijin dari pengadilan.
Negara yang pertama kali melakukan amandemen terhadap pasal ini adalah Kelantan
tahun 1985, kemudian Selangor tahun1989, Negeri Sembilan tahun 1991, Wilayah
Persekutuan dan Pulau Pinang tahun 1994. Sementara Malaka, Kedah, Perak, Pahang,
Johor dan Sabah, tidak melakukan amandemen terhadap pasal ini. Artinya,
perkawinan poligami yang belum mendapatkan persetujuan Pengadilan Agama lebih
dahulu tidak akan boleh didaftarkan.