Jumat, 26 Oktober 2018

Hukum Islam Dalam Masyarakat

Hukum Islam Dalam Masyarakat

1. Perintah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar
2. Untuk membawa kemaslahatan antar sesama umat manusia
3. Memberikan pendidikan moral terhadapmasyarakat
4. Hukum islam dapat bersifat umum untuk siapa saja
5. Untuk melindungi dan mencegah manusia darihal-hal yang merugikan dan membahayakan

Senin, 08 Oktober 2018

MAKKIYAH DN MADDANIYAH

MAKKIYAH DAN MADANIYAH


Disusun Oleh:
Wahyu Erman Hambali (17103050051)


PROGRAM STUDI S1 HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2018 




MAKKIYAH DAN MADANIYAH
A. Pengertian Makkiyah dan Madaniyah
Al-Qur’an terdiri dari puluhan surat-surat dan ribuan ayat-ayat yang dapat diklasifikasikan menjadi Makkiyah dan Madaniyah. Pengklasifikasian ini terjadi karena Nabi Muhammad SAW pernah tinggal di dua kota , yaitu Makkah dan Madinah. Semasa di Makkah, Nabi tinggal selama kurang lebih 12 tahun, 5 bulan dan 13 hari. Sedangkan di Madinah, Nabi tinggal selama kurang lebih  9 tahun, 9 bulan dan 9 hari.
Pengertian Makkiyah dan Madaniyah biasanya dapat dilihat dari beberapa aspek. Berikut aspek-aspek yang biasanya dipahami  untuk menjelaskan pengertian Makkiyah dan Madaniyah secara lebih luas, antara lain:
1. Pengertian berdasarkan waktu turunnya (‘ittibar zaman an-nuzul). Maksudnya adalah ayat atau surat yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW  hijrah dari Makkah ke Madinah dinamakan sebagai Makkiyah, sedangkan ayat atau surat yang yang diturunkan sesudah Nabi Muhammad SAW  hijrah dinamakan sebagai Madaniyah.
المكّىّ ما نزل قبل هجرة الرسول ص.م. وان كان نزوله بغير مكّة, والمدنّىّ ما نزل بعد هذه الهجرة , وان كان نزوله بمكّة
“Makkiyah ialah yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke madinah, sekalipun turunnya diluar Makkah. Sedangkan Madaniyah ialah yang diturunkan sesudah Nabi hijrah, meskipun turunnya di Makkah”.
2. Pengertian berdasarkan tempat turunnya (i’tibar makan an-nuzul). Maksudnya adalah ayat atau surat yang diturunkan di Kota Mekah dan sekitarnya dinamakan sebagai Makkiyah dan yang diturunkan di Kota Madinah dan sekitarnya dinamakan Madaniyah.
المكّىّ ما نزل بمكّة ولو بعد الهجرة, والمدنّىّ ما نزل بالمدينة
“Makkiyah ialah yang diturunkan di Makkah, Sekalipun turunnya sesudah hijrah, Madaniyah ialah yang diturunkan di Madinah”.
3. Pengertian berdasarkan sasaran pembicaraan (i’tibar al-mukhathab). Maksudnya adalah Ayat atau surat yang ditujukan kepada masyarakat kota Makkah dinamakan  Makkiyah, dan ayat yang ditujukan kepada masyarakat kota Madinah dinamakan Madaniyah.
المكّىّ ما وقع خطابا لاهله مكّة, والمدنّىّ ما وقع خطابا لاهله المدينة
“Makkiyah ialah seruannya jatuh kepada penduduk Makkah, Madaniyah ialah seruannya jatuh kepada penduduk Madinah”.
Dari beberapa pernyataan diatas, pengertian paling aman dapat diambil dari point pertama yaitu berdasarkan waktu/massa turunnya, karena bisa mencakup keseluruhan maksud, termasuk yang terdapat pada point kedua dan ketiga, yaitu tempat dan sasaran diturunkannya ayat atau surat.

B. Metode Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
Untuk mengetahui Makkiyah dan Madaniyah dalam al-Qur’an dapat digunakan beberapa metode untuk memudahkan mengetahuinya, yaitu:
1. Al-Manhaj as-sima’i an-naqli, yaitu berdasarkan riwayat dari para sahabat yang mengetahui turunnya surat-surat atau ayat al- Qur’an kepada Rasulullah, dan juga dari para tabi’in yang mengetahuinya dari para sahabat.
2. Al-Manhaj al-qiyashi al-ijtihadi, yaitu dengan cara melihat ciri-ciri/karateristik ayat atau surat Makkiyah dan Madaniyah.
Al-Ja’bari juga berpendapat:
لمعرفة المكّىّ والمدنّىّ طريقان : سماعىّ و قياسىّ
“Untuk mengetahui Makkiyah dan Madaniyah surat-surat al-Qur'an ada dua cara, ialah: sama’i (jalan riwayat) dan qiyasi (jalan membandingkan satu dengan yang lain).

C. Ciri-ciri dan Keistimewaan Surat Makkiyah dan Madaniyah
Salah satu cara untuk mengetahui Makkiyah dan Madaniyah yaitu dengan metode qiyas ijtihad (melihat dari karateristik/ciri-cirinya). Berikut tabel tentang ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah untuk mempermudah dalam membedakannya:
   No. Karateristik Makkiyah Karateristik Madaniyah
1. Surat yang ayatnya pendek-pendek, bersajak dan perkataanya keras/tegas Surat yang ayatnya panjang-panjang
2. Surat yang didalamnya terdapat  yaa ayyuhannas (يا ايّها انّاس ), Surat yang didalamnya terdapat lafadz   Kalla ( كلا ) Surat yang didalamnya terdapat  yaa ayyuhalladzina amanu
 (يا ايّهاالذين امنوا)
3. Surat yang dibuka dengan huruf hijaiyah seperti Alif -lam-mim (الم), alif-lam-ra  (الر), Ha-mim (حم) dan sejenisnya (kecuali surat Al-Baqarah dan ali-‘Imron) Surat yang didalamnya menyinggung orang munafik
4. Surat yang didalamnya terdapat ayat sajadah, lafadz sumpah, Surat yang didalamnya menyinggung batasan hukuman atau penjelasan mengenai kewajiban


Keistimewaan Makkiyah dan Madaniyah:
No Keistimewaan Makkiyah Keistimewaan Madaniyah
1. Berisi ajaran aqidah islam berupa beribadah kepada Allah AWT, beriman kepada risalah Nabi, hari akhir, membantah orang-orang musyrik Berisi tentang penetapan hukun syariah, ibadah, muamalah, pidana, jihad,
2. Kisah-kisah antara Nabi Adam a.s dengan Iblis, kisah para umat terdahulu, (kecuali surah al-Baqarah) Berbicara tentang orang-orang munafik, baik sifat, rahasia, tipu daya,
3. Menyeru manusia untuk beretika dan berakhlak mulia Berbicara tentang orang ahli kitab dari bangsa Yahudi dan Nasrani, perbuatan licik, penyimpangan terhadapp agama,


D. Surat -surat Makkiyah dan Madaniyah
Al-Qur’an yang terdiri dari 114 surat ternyata telah disepakati oleh para ulama dibagi menjadi  Makkiyah dan Madaniyah. Surat-surat Makkiyah yang telah disepakati oleh para ulama jumlahnya sekitar 82 surat. Sedangkan surat-surat Madaniyah yang telah disepakati oleh para ulama jumlahnya sekitar 20 surat. Akan tetapi ada beberapa surat yang diperselisikan yang jumlahnya sekitar 12 surat.  Berikut surat-surat Madaniyah  yang 20:
1. Al-Baqarah 6. At-Taubat 11. Al-Hujurat 16. Al-Jum’ah
2. Ali-Imran 7. An-Nur 12. Al-Hadid 17.Al-Munafiqun
3. An-Nisa 8. Al-Ahzab 13. Al-Mujadilah 18. At-Thalaq
4. Al-Maidah 9. Muhammad 14. Al-Hasyar 19. At-Tahrim
5. Al-Anfaal 10. Al-Fath 15. Al-Mumtahanah 20. At-Nashr

12 surat yang diperselisihkan:
1. Al-Fatihah 5. At-Taghabun 9. Al-Zilzalah
2. Ar-Ra’d 6. At-Tathif 10. Al-Ikhlas
3. Ar-Rahman 7. Al-Qadar 11. Al-Falaq
4. Ash-Shaf 8. Al-Bayyinah 12. An-Nas

Selebihnya dari surat-surat diatas berarti masuk kedalam kategori surat Makkiyah yang berjumlah 82 surat.

E. Hal-Hal Khusus Mengenai Makkiyah dan Madaniyah
Ada beberapa hal khusus yang dipelajari para ulama dalam mengkaji Makkiyah dan Madaniyah, antara lain:
1. Ayat Makkiyah dalam surat Madaniyah
Contoh: Surat al-Anfal ayat 30, merupakan surat yang turun setelah Nabi SAW hijrah, sehingga berdasar massa turunya surat ini termasuk dalam kategori surat Madaniyah. Akan tetapi kebanyakan ulama mengecualikan ayat 30, karena ayat tersebut berbicara trntang kejadian yang ada di Makkah sebelum Nabi SAW hijrah, yaitu tentang orang-orang Quraisy yang merencanakan untuk mencelakakan Nabi SAW.
2. Ayat Madaniyah dalam surat Makkiyah
Contoh: Surat al-An’am ayat 151-153, merupakan surat yang turun di kota Makkah, sehingga temasuk dalam kategori surat Makkiyah. Tapi tidak untuk ayat 151-153 yang diturunkan di Madinah, juga dari kandungan isinya yang menjelaskan tentang hukum membuat ayat ini semakin jelas dan termasuk kategori ayat Madaniyah.
3. Ayat Madaniyah yang mirip dengan Makkiyah
Contoh: Q.S. Al-Anfal ayat 32 yang artinya “Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allah, jika betul (Al Quran) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih". Ayat ini merupakan ayat Madaniyah yang gaya bahasanya mirip dengan ciri-ciri Makkiyah, alasannya karena berisi permintaan untuk segera diturunkan azab yang merupakan ciri dari Makkiyah.
4. Ayat Makkiyah yang mirip dengan Madaniyah
Contoh: Q.S. An-Najm ayat 32. Ayat ini merupakan ayat yang diturunkan di Makkah dan termasuk Makkiyah, tetapi isinya menjelaskan tentang dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang diancam hukuman (hudud). Hal tentang hudud merupakan tanda dari Madaniyah, sehingga ayat Makkiyah ini dianggap mirip dengan Madaniyah.

F. Faedah  Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
1. Memudahkan dalam menafsirkan al-Qur’an dengan mengetahui tempat, waktu dan sasaran ayat-ayat al-Qur’an diturunkan.
2. Dapat mempelajari bagaimana strategi dakwah yang tepat dan efektif.
3. Dapat mempelajari sirah atau perjalanan hidup Rasulullah SAW.
4. Menunjukkan betapa perhatiannya umat muslim  terhadap al-Qur’an .
5. Meningkatkan keyakinan kita terhadap kebesaran , kesucian, dan keaslian al-Qur’an, juga menambah pengetahuan tentang urutan-urutan surat yang diturunkan dalam al-Qur’an.
6. Membantu dalam menghayati proses turunya al-Qur’an dari ayat per  ayat, surat demi surat, dan dapat menghindarkan/memperkecil kesalahpahaman seseorang dalam memahami al-Qur’an.
7. Mengetahui perbedaan nasikh dan mansukh, menambah pengetahuan tentang sejarah pembentukan hukum (tarikh at-tasyri’), dan mengetahui pemilihan gaya bahasa yang tepat untuk amar ma’ruf.

DAFTAR PUSTAKA
ar-Rumi, D. F. (1996). Ulumul Qur'an. Yogyakarta: Titan Ilahi.
Halimuddin, S. (1987). Pembahasan Ilmu al-Qur’an. Jakarta: Rineka Cipta.
Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S. M. (2014). Ulumul Qur'an. Jakarta: Rajawali Pers.
Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, L. M. (2013). Kuliah Ulumul Qur’an. Yogyakarta: ITQAN Publishing.
Zuhdi, P. D. (1993). Pengantar Ulumul Qur’an. Malang: Pt. Bina Ilmu.


Selasa, 06 Maret 2018

Sejarah UIN SUKA

 post by ; er.

 

Sejarah UIN JOGJA

1951-1960
Periode Rintisan
 Periode ini dimulai dengan Penegerian Fakultas Agama Universitas Islam  Indonesia (UII) menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950 dan Peresmian PTAIN pada tanggal 26 September 1951. Pada Periode ini, terjadi pula peleburan PTAIN (didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1950) dan ADIA (didirikan berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dengan nama Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah. pada periode ini, PTAIN berada di bawah kepemimpinan KHR Moh Adnan (1951-1959) dan Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya (1959-1960)

1960-1972
Periode Peletakan Landasan
 Periode ini ditandai dengan Peresmian IAIN pada tanggal 24 Agustus 1960. Pada periode ini, terjadi pemisahan IAIN. Pertama berpusat di Yogyakarta dan kedua, berpusat di Jakarta berdasarkan Keputusan Agama Nomor 49 Tahun 1963 Tanggal 25 Februari 1963. Pada periode ini, IAIN Yogyakarta diberi nama IAIN Sunan Kalijaga berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1965 Tanggal 1 Juli 1965. Pada periode ini telah dilakukan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, dimulai dengan pemindahan kampus lama (di Jalan Simanjuntak, yang sekarang menjadi gedung MAN 1 Yogyakarta ) ke kampus baru yang jauh lebih luas (di Jalan Marsda Adisucipto Yogyakarta). Sejumlah gedung fakultas dibangun dan di tengah-tengahnya dibangun pula sebuah masjid yang masih berdiri kokoh. Sistem pendidikan yang berlaku pada periode ini masih bersifat 'bebas' karena mahasiswa diberi kesempatan untuk maju ujian setelah mereka benar-benar mempersiapkan diri. Adapun materi kurikulumnya masih mengacu pada kurikulum Timur Tengah (Universitas Al-Azhar, Mesir) yang telah dikembangkan pada masa PTAIN. Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga berada di bawah kepemimpinan Prof. RHA Soenarjo, SH (1960-1972).

1972-1996
Periode Peletakan Landasan Akademik

  Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga dipimpin secara berturut-turut oleh Kolonel Drs. H. Bakri Syahid (1972-1976), Prof. H. Zaini Dahlan, MA (selama 2 masa jabatan: 1976-1980 dan 1980-1983), Prof. Dr. HA Mu'in Umar (1983-1992) dan Prof. Dr. Simuh (1992-1996). Pada periodeini, pembangunan sarana prasarana fisik kampus meliputi pembangunan gedung Fakultas Dakwah, Perpustakaan, Program Pascasarjana, dan Rektorat dilanjutkan. Sistem pendidikan yang digunakan pada periode ini mulai bergeser dari 'sistem liberal' ke 'sistem terpimpin' dengan mengintrodusir 'sistem semester semu' dan akhirnya 'sistem kredit semester murni'. Dari segi kurikulum, IAIN Sunan Kalijaga telah mengalami penyesuaian    yang radikal dengan kebutuhan nasional bangsa Indonesia. Jumlah fakultas bertambah menjadi 5 (lima); yaitu Fakultas Adab, Dakwah, Syari'ah, Tarbiyah dan Ushuluddin. Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga dibuka pada periode ini, tepatnya pada tahun akademik 1983/1984. Program Pascasarjana ini telah diawali dengan kegiatan-kegiatan akademik dalam bentuk short courses on Islamic studies dengan nama Post Graduate Course (PGC) dan Studi Purna Sarjana (PPS) yang diselenggarakan tanpa pemberian gelar setingkat Master. Untuk itu, pembukaan Program pAscasarjana pada dasawarsa delapan puluhan tersebut telah mengukuhkan fungsi IAIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademik tingkat tinggi setingkat di atas Program Strata Satu.

1996-2001
Periode Pemantapan Akademik dan Manajemen

 Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. HM. Atho Mudzhar (1997-2001). Pada periode ini, upaya peningkatan mutu akademik, khususnya mutu dosen (tenaga edukatif) dan mutu alumni, terus dilanjutkan. Para dosen dalam jumlah yang besar didorong dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi, baik untuk tingkat Magister (S2) maupun Doktor (S3) dalam berbagai disiplin ilmu, baik di dalam maupun di luar negeri. Demikian pula peningkatan sumber daya manusia bagi tenaga administratif dilakukan untuk meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan administrasi akademik. Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga semakin berkonsentrasi untuk meningkatkan orientasi akademiknya dan mengokohkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan tinggi. Jumlah tenaga dosen yang bergelar Doktor dan Guru Besar meningkat disertai dengan peningkatan dalam jumlah koleksi perpustakaan dan sistem layanannya.

2001-2010
Periode Pengembangan Kelembagaan

 Periode ini dapat disebut sebagai 'Periode Trasformasi', karena, pada periode ini telah terjadi peristiwa penting dalam perkembangan kelembagaan pendidikan tinggi Islam tertua di tanah air, yaitu Transformasi Institut Agama ISlam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 Tanggal 21 Juni 2004. Deklarasi UIN Sunan Kalijaga dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2004. Periode ini di bawah kepemimpinan Prof. Dr. HM. Amin Abdullah (2001-2005) dengan Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, MA., Ph.D, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Drs. H. Masyhudi, BBA, M.Si. dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. H. Ismail Lubis, MA (Almarhum) yang kemudian digantikan oleh Dr. Maragustam Siregar, MA.
Pada periode kedua (2006-2010) dari kepemimpinan Prof. Dr. HM. Amin Abdullah telah dibentuk Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama. Dengan ditetapkannya keberadaan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama, maka kepemimpinan UIN Sunan Kalijaga pada periode kedua ini adalah sebagai berikut : PEmbantu Rektor Bidang Akademik, Dr. H. Sukamta, MA, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. H. Tasman Hamami, MA, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Maragustam Siregar, MA, dan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama dijabat oleh Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA.
Perubahan Institut menjadi universitas dilakukan untuk mencanangkan sebuah paradigma baru dalam melihat dan melakukan studi terhadap ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum, yaitu paradigma Integrasi interkoneksi. Paradigma ini mensyaratkan adanya upaya untuk mendialogkan secara terbuka dan intensif antara hadlarah an-nas, hadlarah al-ilm, dan hadlarah al-falsafah. Dengan paradigma ini, UIN Sunan Kalijaga semakin menegaskan kepeduliannya terhadap perkembangan masyarakat muslim khususnya dan masyarakat umum pada umumnya. Pemaduan dan pengaitan kedua bidang studi yang sebelumnya dipandang secara dimatral berbeda memungkinkan lahirnya pemahaman Islam yang ramah, demokratis, dan menjadi rahmatan lil 'alamin.

2010-2014
Periode
Kebersamaan dan Kesejahteraan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/16522/2010 Tanggal 6 Desember 2010, Guru Besar Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam diberi tugas tambahan sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa jabatan 2010-2014. Periode di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Musa Asy’arie dibantu oleh empat Pembantu Rektor yaitu:  Pembantu Rektor Bidang Akademik Dr. Sekar Ayu Aryani, M.Ag., Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag,. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. H. Ahmad Rifai,. M.Phil., dan Pembantu Rektor Bidang Kerjasama, Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, M.A.
Seiring dengan perkembangan jaman dan dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, dinilai organisasi tata kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta perlu ditata kembali. Oleh karena itu, Organisasi Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013. Sesuai dengan Organisasi Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang baru, dalam melaksanakan tugasnya, Rektor  dibantu oleh tiga Wakil Rektor yaitu: Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Sekar Ayu Aryani, M.Ag., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag.,dan wakil Rektor Bidang Kelembagaan dan Kerja sama Dr. H. Maksudin, MA.

2014-2016
Periode Pengembangan Kelembagaan menuju World Class University
Pada peiode ini, UIN Sunan Kalijaga dipimpin oleh  Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, Ph.D. Harusnya beilau memimpin UIN Sunan  Kalijaga untuk masa jabatan 2014 s/d 2019. Tetapi karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan, Prof. Minhaji hanya memimpin sampai dengan akhir tahun 2016. Pada masa kepemimpinannya, Prof. Minhaji hendak membangun visi dengan memperkuat kualitas budaya akademik melalui penguatan tradisi akademik dan mental keagamaan civitas akademika UIN Sunan Kalijaga. Beliau mencontohkan kebiasaan - kebiasaan yang baik dalam kinerjannya, kedisiplinan, kejujuran, pelayanan prima, integritas dan lain-lain. Prof. Minhaji juga melakukan terobosan-terobosan dalam rangka mengembangkan kemampuan bahasa asing baik bagi tenaga pendidik dan semua mahasiswa, membangun kerjasama yang baik dengan institusi pemerintah terkait, mengembangan Islam nusantara yang ramah, menangkal deradikalisasi, dan mengembangan ke-Islaman bidang kemaritiman, sehingga pengembangan akademik UIN Sunan Kalijaga bisa turut serta menembus ke Nawacita. 
Dalam hal pengembangan akademik, pada masa kepemimpinan Prof. Minhaji ini, UIN Sunan Kalijaga berhasil memperjuangkan Akreditasi Institusi yang pertama kali dan langsung meraih nilai "A" dari BAN-PT.

2016-2020
Periode Pengembangan Kelembagaan Menuju World-Class University di bidang Islamic Studies dan Riset University 
Kepemimpinan Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., (2016 – sekarang). Menfokuskan cita-cita  menjadi World-Class University di bidang Islamic Studies dan Riset University melalui mengimplementasikan program-program Post Doctoral, perbanyak kerjasama dalam dan luar negeri, memacu prestasi mahasiswa dalam berbagai kompetisi dalam dan luar negeri.
Memacu peran serta civitas akademika dan penguatan jaringan alumni dalam rangka implementasi nilai-nilai Islam yang Rahmatan Lil Alamin, peran serta alumni dalam pembangunan Indonenesia dan menjaga empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah menjadi konsensus bersama: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI dan  siap berada di garda terdepan untuk membela dan menjunjung empat pilar bangsa tersebut, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di tengah era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan penguatan penjaminan mutu melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang telah didirikan sejak tahun 2007. Di bawah koordinasi LPM yang didukung kerja keras dan soliditas semua unit, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil meraih Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dengan nilai “A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Disamping itu, memacu semua Prodi untuk meraih terakreditasi A. Pada masa kepemimpinan Prof. Yudian Wayudi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil menjadi anggota ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) sebagai satu tahapan untuk mendapatkan akreditasi internasional, untuk selanjutnya menuju keWorld Class University.
Penguatan sarana dan prasarana
Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan dan pelayanan di kampus, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus melakukan penguatan sarana-prasarana.  Diantaranya, dengan kelengkapan sarana-prasarana  (UPT) Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengantarkannya meraih akreditasi “A” dengan nilai 97,5 dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (20/12/17) lalu, serta mengantarkan Kepala UPT. Perpustakaan,  Dra. Labibah Zain, M.LIS menjadi Presiden Special Library Association (SLA) Asian Chapter (2017-2019) yang memiliki 23 negara anggota.
Sarana lainnya yang terus ditingkatkan adalah UPT Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam rangka peningkatan pelayanan berbasis IT (Information Technology), UPT PTIPD bekerjasama Senior Experten Services (SES) dari Jerman. Kerjasama ini meliputi pendampingan penyusunan master plan pengembangan IT, proses bisnis dan evaluasi pelayanan IT, konsultan tentang cara belajar dan metode pembelajaran di kelas dan laboratorium, konsultan manajemen riset dan pembangunan research center di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

ICT screenshoot

SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MALAYSIA

Nama                : Wahyu Erman Hambali NIM                 : 17103050051 Prodi/Kelas      : Hukum Keluarga Islam/C SEJARAH PEMB...