Kamis, 12 Maret 2020

SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DAN TUNISIA

Nama : Wahyu Erman Hambali
Nim : 17103050051
SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DAN TUNISIA
I. Pengantar
Tulisan ini merupakan review dari buku karya Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., yang berjudul "Hukum (Perdata) Keluarga Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam", hlm. 15-77. Dan "Hukum Perkawinan dan Waris di Dunia Muslim Modern", hlm. 43-62.
1. Fakta Sejarah Lahirnya Undang-Undang
A. Indonesia
Undang-undang tentang hukum keluarga yang pertama lahir di indonesia setelah kemerdekaan adalah UU No. 22 tahun 1946. Kemudian akhir tahun 1991 lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang berisi tentang perkara Kewarisan, Perkawinan dan Perwakafan.  KHI ini disebarluaskan berdasarkan Inpres No.1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI  No. 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
B. Tunisia
Undang-undang tentang hukum keluarga yang berlaku di Tunisia adalah Majjalat al-Ahwal al-Syakhsiyya (Code of Personal Status) tahun 1956. Undang-undang ini diberlakukan secara resmi di Tunisia  pada tanggal 1 Januari 1957.
2. Fakta Sejarah Materi Pembaharuan
A. Indonesia
Umat muslim sebelum Indonesia merdeka banyak yang melakukan poligami dan talak dengan cara semena-mena. Dalam Islam memang memperbolehkan poligami tetapi ada syarat-syarat yang harus di lakukan terlebih dahulu. Setelah berlakunya stbl 1937 No.116 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Rancangan Ordonansi Perkawinan Tercatat yang berisi menganut prinsip monogami serta tidak boleh menjatuhkan talak di luar pengadilan.
Selain itu banyak juga muslim Indonesia melakukan pernikahan sirri/bawah tangan,  kemudian setelah diatur dengan UU No. 22 tahun 1946 perkawinan harus dicatatkan termasuk juga pencatatan perceraian dan rujuk.
Persoalan wasiat wajibah dalam KHI dapat ditemukan dalam bab V pasal 194-209. Aturan mengenai wasiyat wajibah yang ada dalam KHI merupakan reformasi hukum, pemberian bagian harta warisan sebanyak 1/3 bagi anak angkat dan orang tua angkat sebagai bentuk penyesuaian ketetapan hukum berdasar atas kebiasaan masyarakat di Indoneisa.
Dalam fikih klasik tidak ditemukan adanya bagian untuk anak angkat dan orang tua angkat, tapi yang ada hanyalah ketentuan untuk memberikan kepada keluarga dekat. Namun kemudian masalah muncul untuk menentukan kerabat dekat yang mana yang akan menerima wasiat tersebut. Untuk menjawab hal ini, maka interpretasi (ijtihad) sangat diperlukan.
B. Tunisia
Perempuan yang usianya belum mencapai 20 tahun dilarang menikah, oleh karena itu harus ada persetujuan atau izin dari walinya. Jika walinya menolak maka dapat mengajukan izin ke pengadilan. Dalam fikih konvensional, Islam memperbolehkan adanya poligami, akan tetapi dalam undang-undang keluarga Tunisia menyebutkan bahwa beristri lebih dari seorang (poligami) dilarang (pasal 9).
3. Latar Belakang Fakta Sejarah Lahir
A.Indonesia
UU No 22 tahun 1946 pada awal diundangkan tidak ditujukan untuk seluruh wilayah Indonesia, hal ini dilatarbelakangi karena keadaan yang belum memungkinkan pada saat itu sehingga undang-undang tersebut hanya diberlakukan untuk Jawa dan Madura. Undang-undang ini mulai diterapkan ke seluruh wilayah Indonesia pada tahun 1954.
Latar belakang lahirnya Kompilasi Hukum Islam adalah adanya kebutuhan terhadap sumber hukum Islam yang tidak beragam (unifikasi). Sebab sumber yang seragam ini yang mengakibatkan munculnya berbagai masalah dalam proses pengambilan hukum.
B. Tunisia
Latar belakang undang-undang hukum keluarga tahun 1956 di Tunisia salah satunya untuk membangun negara modern. Terinspirasi oleh adanya reformasi hukum di Mesir, Sudan dan Syria. Kenyataan ini memotivasi para ahli hukum Tunisia untuk  membuat undang-undang yang isinya catatan-catatan perbandingan antara hukum Maliki dan Hanafi, yang berjudul Laihat al-Majallat al-Ahkam al-Syar'iyya. Draft undang-undang Ini mendapat respon dari pemerintah, di mana kemudian pemerintah membentuk sebuah komite di bawah pengawasan Muhammad Ja'it untuk merancang undang-undang secara resmi. Rancangan itu akhirnya diundangkan pada tahun 1956 dengan judul Majjalat al-Ahwal al-Syakhsiyya (Code of Personal Status) tahun 1956 yang terdiri dari 170 pasal dan terbagi dalam 10 buku.
4. Latar Belakang Fakta Materi Pembaharuan (turan baru)
A.Indonesia
Latar belakang Rancangan Ordonansi Perkawinan Tercatat adalah respon pemerintah Hindia Belanda terhadap tuntutan dari sejumlah organisasi wanita, seperti Kongres Wanita Indonesia (Kowani) tahun 1928. Salah satu isi dari rencana ini adalah monogami dan larangan talak diluar pengadilan.
Latar belakang materi pembaharuan tentang pencatatan perkawinan UU No 22 tahun 1946 adalah untuk melindungi hak-hak wanita dan mengurangi perkawinan Siri. UU ini merupakan kelanjutan dari stbl No.198 tahun 1995, dan pengganti stbl No. 348 tahun 1929  jo. stbl No. 47 tahun 1931, dan stbl No. 98 tahun 1933.
B. Tunisia
Latar belakang dilarangnya poligami di Tunisia berasal dari pemikiran para ahli hukum modern yang mengatakan bahwa laki-laki/suami dalam kondisi sosial dan perekonomian modern tidak mungkin dapat berbuat adil. Alasan lainnya adalah institusi budak dan poligami hanya boleh pada masa perkembangan tetapi kemudian dilarang setelah menjadi masyarakat yang berbudaya.
5.  Evaluasi Target Pencapaian
Undang-undang perkawinan di Indonesia dan Tunisia setelah kelahirannya sudah sangat membantu dalm mengatur dan  mengatasi permasalahan mengenai hukum keluarga Islam. Akan tetapi permasalahan baru selalu muncul setiap tahunnya. Oleh karena itu perlu ada pembaharuan tentang hukum keluarga yang sesuai yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan baru di masa sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MALAYSIA

Nama                : Wahyu Erman Hambali NIM                 : 17103050051 Prodi/Kelas      : Hukum Keluarga Islam/C SEJARAH PEMB...